PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG MAKAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG MAKAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka menyelaraskan beban pembiayaan pemberian uang makan bagi aparatur sipil negara, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
- Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Uang Makan, Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediori Tahun 2021 Nomor 24).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Nomenklatur BAB IV diubah, Pasal 11 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 24 TAHUN 2021
- 3 halaman
|