Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SASARAN DAN JENIS PELATIHAN, ALOKASI PESERTA PELATIHAN, PENDAFTARAN DAN PENJARINGAN, SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA, PELAKSANAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat