Peraturan ini mengatur tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyusunan RBA; Pengajuan RBA; Penetapan RBA; Perubahan RBA; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat