PERBUP ini mengatur mengenai Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup yaitu meliputi Ketentuan Umum, Wewenang, Kriteria Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib UKL-UPL, Penyusunan dan Tata Cara Pengajuan UKL-UPL, Rekomendasi UKL-UPL, Pembiayaan, ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat