PENJABARAN-APBD-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Bupati menetapkan Pengaturan landasan operasional pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehubungan dengan Surat Bupati Bangka Nomor 900/5015/DINDIKPORA/2020 Perihal Kekurangan Dana DAK
Non Fisik Pembiayaan TPG dan Tamsil Guru PNS Daerah Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Kabupaten Bangka, dan Surat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Perihal Perubahan Penetapan Hibah Pariwisata, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bangka Nomor 52 Tahun 2020.
- PERBUP ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020 yang terdiri atar; Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Nomor 52 Tahun 2020.
- 4
|