Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 66 Tahun 2020

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Eko Maulana Ali.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tarif Layanan Badan Layananan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Eko Maulana Ali yang meliputi antara lain ketentuan umum, kebijakan tarif, Nama, objek dan subjek tarif layanan, komponen tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penggunaan pendapatan, tanda bukti pembayaran, instalasi farmasi, ketentuan lain-lain, penutup, serta lampiran Tarif Catatan Medik, Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Pembuatan Administrasi Kesehatan, Tarif pengujian kesehatan ditetapkan sebagai berikut, Tindakan darurat medik, Rawat Inap, Penunjang Diagnostik Laboratorium, Pemeriksaan Radiologi dan Ultrasonografi, Instalasi Gizi, Farmasi, Instalasi CSSD, Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah, Pemulasaran Jenazah, dan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Eko Maulana Ali.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 68
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan