PERBUP ini mengatur mengenai Tarif Layanan Badan Layananan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Eko Maulana Ali yang meliputi antara lain ketentuan umum, kebijakan tarif, Nama, objek dan subjek tarif layanan, komponen tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penggunaan pendapatan, tanda bukti pembayaran, instalasi farmasi, ketentuan lain-lain, penutup, serta lampiran Tarif Catatan Medik, Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Pembuatan Administrasi Kesehatan, Tarif pengujian kesehatan ditetapkan sebagai berikut, Tindakan darurat medik, Rawat Inap, Penunjang Diagnostik Laboratorium, Pemeriksaan Radiologi dan Ultrasonografi, Instalasi Gizi, Farmasi, Instalasi CSSD, Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah, Pemulasaran Jenazah, dan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat