Dalam Peraturan ini berisi 5 (Lima) bab dan 13 (Tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Penetapan Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Mekanisme Dan Tahap Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat