PERBUP ini mengatur mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sjafrie Rachman yaitu meliputi Ketentuan umum, Kebijakan Tarif, Nama, Objek dan Subjek Tarif Layanan, Komponen Tarif, Caea Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Pola Tarif Dan Besaran Tarif, Penggunaan Pendapatan, Tanda Bukti Pembayaran, Instalasi Farmasi, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat