penetapan-dana-transfer-desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 54 Tahun 2018
tentang Penetapan Dana Transfer Ke Desa
Tahun 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun
2019 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran
2019, terdapat tambahan alokasi anggaran Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
b . bahwa berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Dana
Transfer ke Desa Kabupaten Wonosobo Nomor: 142/
399.a/2018 tanggal 4 September 2019, telah dilaksanakan
penghitungan perubahan besaran Dana Transfer ke Desa
Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penetapan
Besaran Dana Transfer Ke Desa Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 54 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penetapan
Besaran Dana Transfer Ke Desa Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penetapan
Besaran Dana Transfer Ke Desa Tahun 2019
- 8 Halaman
|