Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pembiayaan Jamkesmas Non Kuota Bab IV Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan Bagi Maskin Jamkesmas Non Kuota Bab V PPK Bagi Maskin Jamkesmas Non Kuota Bab VI Syarat dan Tata Cara Untuk Memperoleh Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Maskin Jamkesmas Non Kuota Bab VII Tim Koordinasi dan Tim Pengelola Bab VIII Tata Cara Pengajuan Klaim Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat