Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2011

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pembiayaan Jamkesmas Non Kuota Bab IV Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan Bagi Maskin Jamkesmas Non Kuota Bab V PPK Bagi Maskin Jamkesmas Non Kuota Bab VI Syarat dan Tata Cara Untuk Memperoleh Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Maskin Jamkesmas Non Kuota Bab VII Tim Koordinasi dan Tim Pengelola Bab VIII Tata Cara Pengajuan Klaim Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
04 April 2011
Tanggal Pengundangan
04 April 2011
Tanggal Berlaku
04 April 2011
Sumber
BD.2011/NO.15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan