Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Bab V Pasal 5 ayat (4), ketentuan BAB VIII Pasal 14 ayat (5) diubah, dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (5a) dan ayat (5b), Ketentuan BAB IX Pasal 15 ayat (9) diubah,diantara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan ayat baru yaitu ayat (9a) dan ayat (9b), ketentuan BAB X Pasal 16 ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (15) diubah, dan ayat (16) dihapus, perubahan ketentuan BAB XII Pasal 18 ayat (10), ketentuan pada Lampiran VI ditambah angka romawi VII, Lampiran VI huruf F nomor 3 huruf a, c dan d, dan Lam piran X nomor 18 dan 19 dihapus, ketentuan pada Lampiran VII pada angka romawi IV diubah dan ditambah huruf o, p, q, r, s,t, angka romawi VI pada huruf d dan huruf e, dibubah, angka romawi IX pada nomor 4 diubah, angka romawi X pada nomor 12 ditambah huruf g, angka romawi XX pada nomor 4 dan 6 diubah, Ketentuan pada Lampiran XIII pada angka romawi II angka 3 pada huruf e, f dan g diubah, pada angka romawi II angka 4 pada huruf h dan i diubah, pada angka romawi VI huruf h dan pada angka 6 diubah,pada angka romawi VII huruf g angka 3 diubah, pada angka romawi IX huruf a dan huruf d angka 5 diubah, pada angka romawi X ditambah huruf f,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat