Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Pembentukan Bab III Pengurus Lemabga Kemasyarakatan Bab IV Hubungan Kerja Bab V Pendanaan Bab VI LPMD Bab VII TP PKK Desa Bab VIII RT/RW Bab IX Karang Taruna Bab X Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat