Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 39 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan RTLH meliputi: a. bentuk bantuan perbaikan RTLH, b. kriteria kegiatan bantuan perbaikan RTLH, C. persyaratan penerima bantuan perbaikan RTLH, d. penetapan calon penerima bantuan perbaikan RTLH, e. sumber dana dan besaran bantuan perbaikan RTLH f. pelaksanaan bantuan perbaikan RTLH, g. pembinaan dan pendampingan bantuan perbaikan RTLH, dan h. pengawasan pengendalian dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 39
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan