Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan RTLH meliputi: a. bentuk bantuan perbaikan RTLH, b. kriteria kegiatan bantuan perbaikan RTLH, C. persyaratan penerima bantuan perbaikan RTLH, d. penetapan calon penerima bantuan perbaikan RTLH, e. sumber dana dan besaran bantuan perbaikan RTLH f. pelaksanaan bantuan perbaikan RTLH, g. pembinaan dan pendampingan bantuan perbaikan RTLH, dan h. pengawasan pengendalian dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat