Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan: Pelatihan, Pendampingan peserta Pelatihan, dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (2) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan Pelatihan terdiri atas: biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan, transportasi peserta Pelatihan, Penceramah, Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, uang saku harian peserta Pelatihan, honorarium Penceramah,Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, biaya training kit, spanduk, dokumentasi, sertifikat, penggandaan materi, dan atau bahan praktik, fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi, dan biaya penunjang berupa Kurikulum, silabus, Modul dan sertifikat Pelatihan. (3) Satuan biaya paket kegiatan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (4) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf terdiri atas: honorarium tenaga pendamping, biaya transportasi dan/ atau operasional Pendampingan, dan/ atau biaya seleksi dan/ atau Evaluasi kinerja Tenaga Pendamping. Anggaran DAK Nonfisik PK2UMK tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas, b. pelatihan bagi pendamping, konsultan dan fasilitator, c. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah, dan d. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat