Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan: Pelatihan, Pendampingan peserta Pelatihan, dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (2) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan Pelatihan terdiri atas: biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan, transportasi peserta Pelatihan, Penceramah, Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, uang saku harian peserta Pelatihan, honorarium Penceramah,Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, biaya training kit, spanduk, dokumentasi, sertifikat, penggandaan materi, dan atau bahan praktik, fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi, dan biaya penunjang berupa Kurikulum, silabus, Modul dan sertifikat Pelatihan. (3) Satuan biaya paket kegiatan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (4) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf terdiri atas: honorarium tenaga pendamping, biaya transportasi dan/ atau operasional Pendampingan, dan/ atau biaya seleksi dan/ atau Evaluasi kinerja Tenaga Pendamping. Anggaran DAK Nonfisik PK2UMK tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas, b. pelatihan bagi pendamping, konsultan dan fasilitator, c. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah, dan d. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 5
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan