PENGHASILAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD. 2020/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara Mengingat RSUD Indrasari Rengat, perlu diatur persamaan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai dengan unit kerja lain yang sejenis.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 9) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- Lamp XXXIV
|