Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat