Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 13) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat