Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 19 Tahun 2016

Perubahan atas Perwako Padang No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
24 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Padang tahun 2016 Nomor 19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Perwako Padang No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan