peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Statistik Sektoral; Penyebarluasan Data; Koordinasi; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat