Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2023

Pencabutan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik di Lingkup RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik di Lingkup RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik di Lingkup RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2023
Tanggal Berlaku
14 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.26
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan