perjalanan dinas - pedoman
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- Sehubungan pengelolaan keuangan daerah hrus dikelola secara tertib, efisiensi, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran, sehingga perlu merubah kembali Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang No. 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Peraturan ini mengatur tentang pedoman perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- 12 hlm.
|