Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan sistematika: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber pendapatan; belanja BLUD; pemanfaatan pendapatan; jasa pelayanan; biaya operasional pelayanan kesehatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat