Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2023

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; UP KKPD; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD; Biaya Penggunaan KKPD; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan