Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Prasaran dan Sarana Olahraga Pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organiasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselon; Tata Kerja; Pembiyaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat