Pembentukan Badan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2010/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah, menyebutkan bahwa Pembentukan BKPRD Kabupaten, Sekretariat BKPRD Kabupaten dan Kelompok Kerja ditetapkan dengan Keputusan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pemalang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pemalang dicabut.
- 5 halaman
|