Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hulrum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis danyuridis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Kemantren Rejo seluas 123.775 Ha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat