Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 59 Tahun 2022

Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan sistematika : Ketentuan Umum; Infrastrukttur Manajamen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
15 November 2022
Tanggal Pengundangan
15 November 2022
Tanggal Berlaku
15 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.60
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan