Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Hasil Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penatausahaan Akuntansi Dan Pelaporan, Pelaporan penyelesiaan Tuntutran Ganti Kerugian, Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat