Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perlindungan dan Pelayanan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Perlindungan dan Pelayanan Kepada ASN; Pelaksanaan Perlindungan dan Pelayanan Kepada ASN; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat