Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 103 Tahun 2022

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Data Kemiskinan, Strategi Program Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat Perguruan Tinggi Dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama Dan Kemitraan, Pendanaan, Pengendalian Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 103 Tahun 2022 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 103
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 21 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan