Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2010

Pedoman Pemeriksaan Reguler Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Materi Bab IV Pemeriksaan Bab V Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Bab VI Pemantauan dan Pemutakhiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2010
Tanggal Berlaku
12 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.35
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan