Peraturan BUpati ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa dengan Sistematika Ketentuan Umum; Jenis dan Materi Muatan Peraturan Desa; Peraturan Desa; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Keputusan Kepala Desa; Penyebarluasan Peraturan di Desa; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat