Badan Layanan Umum - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 101, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 101
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah hak Wajib Pajak;
bahwa dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2010
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi karena BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya
terutang; pembayaran BPHTB telah dilakukan sebelum akta ditandatangani,
namun perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan batal
dilaksanakan;
adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
yang membatalkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang BPHTB telah dibayar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 7 HALAMAN
|