Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 36, dan Pasal 42. Menghapus Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 44. Menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9. Menambahkan 3 ayat pada Pasal 11, 1 ayat pada Pasal 16, 2 ayat pada Pasal 29, 3 ayat pada Pasal 33. Menyisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 42A, 42B, dan 42C diantara Pasal 42 dan Pasal 43.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2023
Tanggal Berlaku
20 Januari 2023
Sumber
LD.2023/No.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Katingan No. 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan