Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 36, dan Pasal 42. Menghapus Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 44. Menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9. Menambahkan 3 ayat pada Pasal 11, 1 ayat pada Pasal 16, 2 ayat pada Pasal 29, 3 ayat pada Pasal 33. Menyisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 42A, 42B, dan 42C diantara Pasal 42 dan Pasal 43.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat