Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Rincian urusan Pemerintah Daerah Yang Diserahkan Kepada Desa Bab III Tata Cara Penyerahan Urusan Bab IV Pelaksanaan Urusan Bab V Penambahan atau Penarikan Urusan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat