Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri tercantum pada Lampiran I, bentuk format laporan bulanan retribusi, buku kas umum retribusi, bentuk dan warna karcis Harga Tanda Masuk (HTM) Retribusi Kawasan Pariwisata tercantum pada lampiran II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat