Pembentukan Unit Farmasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2010/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, pada bagian organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang telah dibentuk UPTD Unit Farmasi dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2008; bahwa pada susunan organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terdapat Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan sehingga dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, maka pembentukan UPTD Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2010.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dicabut.
- 2 halaman
|