PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2023/NO.876
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, transportasi Jemaah Haji Reguler daerah asal ke Embarkasi dan/atau dari Debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan terhadap Pelaksanaan Kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Laporan Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
- Mengubah Sebagian Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 61 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2023
- 4 Halaman
|