PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2023/NO.870
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, telah terbentuk beberapa organisasi perangkat daerah baru;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan terhadap Pergeseran Anggaran antara unit organisasi karena terjadi perubahan organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah ;
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Laporan Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
- Mengubah sebagian Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 61 Tahun 2022
- 4 Halaman
|