analisis harga satuan pekerjaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2022/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya kenaikan/ penururan harga satuan
material, upah tenaga kerja, dan biaya tidak langsung di
Kabupaten Kendal sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas
dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kendal Nomor 600/6898/DPUPR tanggal 9
September 2022 Perihal Perubahan Peraturan Bupati Kendal
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal
Tahun Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati Kendal
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal
Tahun Anggaran 2022 dipandang sudah tidak sesuai dengan
kondisi sekarang sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun
2022 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017;; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2022 diubah.
- 3 hlm
|