Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga tercantum pada Lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat