Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 49 (empat puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; Tata Cara Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT DAN SKPDN; Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Terutang; Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Keberatan Dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pembukuan Dan Pencatatan; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Penempatan Perangkat Elektronik Atau Personil; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat