Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 49 (empat puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; Tata Cara Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT DAN SKPDN; Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Terutang; Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Keberatan Dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pembukuan Dan Pencatatan; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Penempatan Perangkat Elektronik Atau Personil; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
BD. 2020/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan