Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta untuk memberikan acuan, pedoman, dan panduan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat