RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2023-2026
ABSTRAK: |
- bahwa Kebijakan Nasional Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, mengakibatkan terjadinya kekosongan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah bagi daerah yang masa jabatan Kepala Daerah-nya berakhir pada Tahun 2023;
bahwa sebagai pelaksanaan dari Diktum Pertama huruf c Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagr Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan daerah Otonom baru, maka Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2023, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026, serta memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2024 -2026 ;
bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morowali telah berakhir pada Tahun 2023 bersamaan dengan berakhirnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, maka Pemerintah Daerah wajib menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024-2026;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179 Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (l,\embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeraintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2023-2026
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
- 7 Halaman
|