Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2023

Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; b. sumber penghasilan tetap dan tunjangan; c. tunjangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa; dan d. kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya yang berstatus pegawai negeri sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
23 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.09
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan