Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; b. sumber penghasilan tetap dan tunjangan; c. tunjangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa; dan d. kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya yang berstatus pegawai negeri sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat