Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. susunan organisasi; b. uraian tugas dan fungsi; c. Kelompok Jabatan Fungsional; d. Unit Pelaksana Teknis Dinas; e. Tata Kerja; f. Tatalaksana Kerja; g. Kepegawaian; h. Keuangan; dan i. Perlengkapan Kantor dan Aset;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat