Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2023

Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan b. penghasilan anggota BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2023
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.781
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan