Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Pelaksanaan Kerja Sama Operasional; Ruang Lingkup; Bentuk Kerja Sama Operasional; Bentuk Kerja Sama Pengunaan; Kerja Sama Operasional Penyediaan Alat/ Jasa Sumber Daya Manusia Kesehatan; Kerja Sama Operasional Pemanfaatan; Tata Cara Kerja Sama Operasi Pemanfaatan; Bangun Guna Serah Dan Bangun Serah Guna; Kewenangan Penetapan Kerja Sama Operasi; Persyaratan Dan Tata Cara Kerja Sama Operasi; Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Operasi; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat