Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 50 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Pelaksanaan Kerja Sama Operasional; Ruang Lingkup; Bentuk Kerja Sama Operasional; Bentuk Kerja Sama Pengunaan; Kerja Sama Operasional Penyediaan Alat/ Jasa Sumber Daya Manusia Kesehatan; Kerja Sama Operasional Pemanfaatan; Tata Cara Kerja Sama Operasi Pemanfaatan; Bangun Guna Serah Dan Bangun Serah Guna; Kewenangan Penetapan Kerja Sama Operasi; Persyaratan Dan Tata Cara Kerja Sama Operasi; Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Operasi; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
BD.2020/No.50
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan