Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Internal RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penetapan Peraturan Internal Rumah Sakit; Identitas; Visi, Misi, Motto, Ikrar, dan Arsip Pengelolaan; Kewajiban dan Hak RSUD; Kewajiban dan Hak Pasien; Kewajiban dan Hak Dokter; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik RSUD; Pengorganisasian dan Struktur Organisasi; Pejabat Pengelola RSUD; Rapat; Dewan Pengawas; Komite Medik; Peraturan Internal Staf Medis; Komite Keperawatan; Peraturan Internal Staf Keperawatan; Komite Tenaga Kesehatan Lainnya; Komite Etik dan Hukum; SPI; Hubungan Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit; Pelampiasan Wewenang; Kerahiasaan Informasi Medis dan Pelepasan Informasi; Rekam Medis Dan Informasi Medis; Kerja Sama/Kontrak; Tuntutan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.41
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan