Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penetapan Peraturan Internal Rumah Sakit; Identitas; Visi, Misi, Motto, Ikrar, dan Arsip Pengelolaan; Kewajiban dan Hak RSUD; Kewajiban dan Hak Pasien; Kewajiban dan Hak Dokter; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik RSUD; Pengorganisasian dan Struktur Organisasi; Pejabat Pengelola RSUD; Rapat; Dewan Pengawas; Komite Medik; Peraturan Internal Staf Medis; Komite Keperawatan; Peraturan Internal Staf Keperawatan; Komite Tenaga Kesehatan Lainnya; Komite Etik dan Hukum; SPI; Hubungan Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit; Pelampiasan Wewenang; Kerahiasaan Informasi Medis dan Pelepasan Informasi; Rekam Medis Dan Informasi Medis; Kerja Sama/Kontrak; Tuntutan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat