Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun
2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan PNS; Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
- 33 Halaman
|